Surat Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
Dasar Hukum : Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal Permendag 53/2011
Persyaratan :
- Fotocopy Surat Izin Prinsip dari Bupati.
- Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional
- Fotocopy Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
- Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
- Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
- Studi kelayakan termasuk analisis tentang dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya terhadap pelaku perdagangan enceran setempat.
TARIF : Tidak dipungut biaya
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : Max 2 hari kerja (tentative)
KETERANGAN : Prosedur sesuai SOP