Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan
SAMBUTAN KEPALA DINAS
Drs. AZHAR, MM
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 4 Tahun 2016 yaitu merupakan unsur pelaksanan urusan pemerintah yang menjadi wewenang daerah dibidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian